Ditambahkan, Jagung Bose yang juga merupakan nama makanan khas NTT ini, selain berbahan dasar jagung juga sangat terkenal akan cita rasa gurih dan nikmat. Diyakini dengan menggunakan nama ”Jagung Bose” akan mempermudah ingatan masyarakat lokal maupun pendatang yang pernah menyantap makanan ini.
Menurut Kakanwil Silvester, dengan adanya layanan ini diharapkan Masyarakat yang mendapat informasi yang jelas dan akurat akan lebih terdorong untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan Kementerian Hukum khususnya di wilayah NTT, seperti layanan fasilitasi pembentukan peraturan daerah, layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, layanan bantuan hukum dan layanan lainnya. Dengan begitu, keputusan-keputusan yang diambil bisa lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Begitu juga penyampaian informasi yang tepat dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kinerja jajaran Kanwil Hukum NTT. Hal ini juga memperkuat akuntabilitas, di mana masyarakat bisa lebih mudah memantau dan mengevaluasi kinerja Kanwil Hukum NTT.
“Kami berharap salah satu dampak positif lainnya adalah berkurangnya penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan karena informasi yang diberikan melalui Layanan Jagung Bose sudah pasti akurat, sehingga masyarakat akan lebih terhindar dari hoaks yang dapat merugikan mereka atau mengganggu ketertiban sosial”, ujar Kakanwil.
“Dengan adanya saluran informasi ini, masalah yang dihadapi masyarakat dapat segera diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif. Masyarakat yang tahu apa yang terjadi dan siapa yang harus dihubungi dapat lebih mudah berkoordinasi untuk mencari solusi. Kami juga bisa mendapatkan feedback yang lebih akurat mengenai kualitas layanan yang diberikan. Dengan dasar ini dapat juga membantu kami untuk mengambil kebijakan dalam melaksanakan Kinerja”, pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait