Pihak penyidik juga mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek pernah melakukan uji coba terhadap sekitar 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019. Hasil evaluasi menyatakan perangkat tersebut tidak efektif untuk digunakan di lingkungan pendidikan nasional.
Dalam rangka mendalami kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua apartemen milik mantan staf khusus Mendikbudristek yang berlokasi di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta. Dari kedua lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, hard disk, flash disk, serta dokumen penting.
“Dari apartemen FH, disita satu laptop dan empat ponsel. Sementara dari apartemen JT, disita satu laptop, tiga media penyimpanan eksternal, dan 15 dokumen,” tambah Harli.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dana triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait