Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Riyan Rizki Roshali, Dion.Umbu Ana Lodu
Dugaan Korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek mulai dibingkar Kejagung - Foto : ilustrasi MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id– Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2023.

Dalam keterangan pers pada Selasa (27/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut menelan anggaran fantastis hingga mencapai Rp9,9 triliun. Penyidikan ini dimulai setelah ditemukannya indikasi kuat mengenai adanya praktik kolusi dalam penyusunan kajian pengadaan.

“Sudah ditemukan adanya dugaan pemufakatan jahat antara pihak-pihak tertentu yang menyusun kajian guna meloloskan pengadaan Chromebook ini,” ungkap Harli kepada media.

Harli menambahkan, pada saat pengadaan berlangsung, belum seluruh wilayah Indonesia memiliki infrastruktur internet yang memadai. Padahal, Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil untuk beroperasi secara optimal.

“Laptop berbasis internet ini semestinya tidak diutamakan, karena kondisi jaringan di berbagai daerah saat itu belum merata,” jelasnya.

Pihak penyidik juga mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek pernah melakukan uji coba terhadap sekitar 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019. Hasil evaluasi menyatakan perangkat tersebut tidak efektif untuk digunakan di lingkungan pendidikan nasional.

Dalam rangka mendalami kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua apartemen milik mantan staf khusus Mendikbudristek yang berlokasi di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta. Dari kedua lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, hard disk, flash disk, serta dokumen penting.

“Dari apartemen FH, disita satu laptop dan empat ponsel. Sementara dari apartemen JT, disita satu laptop, tiga media penyimpanan eksternal, dan 15 dokumen,” tambah Harli.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dana triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network