KUPANG, iNewsSumba.id– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang kembali berhasil mengungkap praktik kejahatan keuangan yang meresahkan masyarakat. Dua pemuda berinisial YN (20) dan HN (25) ditangkap setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan uang palsu yang mereka gunakan untuk berbagai transaksi, termasuk membeli sepeda motor.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, pada Selasa (20/5/2025) mengungkap bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga atas adanya transaksi mencurigakan di sebuah agen BRILink. Dari laporan tersebut, polisi menelusuri jejak transaksi hingga menemukan bahwa kedua pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk mentransfer dana ke rekening milik salah satu dari mereka.
"Dari tangan para pelaku, kami berhasil menyita sebanyak 240 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer yang digunakan untuk mencetak uang tersebut, serta satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang palsu itu," ujar Kapolresta.
Lebih mengejutkan lagi, dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku mempelajari teknik mencetak uang palsu secara otodidak melalui berbagai konten di media sosial. Mereka memanfaatkan kecanggihan teknologi digital untuk mencetak uang palsu di rumah, tanpa menyadari konsekuensi hukum yang mengintai.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait