Dua Pemuda Kupang Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Belajar dari Media Sosial

Emi Maunmuti
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, pada Selasa (20/5/2025) mengungkap bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga atas adanya transaksi mencurigakan di sebuah agen BRILink - Foto : Emi Maunmuti

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Kupang Kota dan dijerat pasal pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.


Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan - Foto : Emi Maunmuti

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu di lingkungan sekitar.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network