KUPANG, iNewsSumba.id– Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun digerebek Tim Operasi Pekat Turangga 2025 saat sedang berada di sebuah kamar Homestay Bintang, Jalan Bintang No. 7, Kelurahan Kelapa Lima, Minggu (18/5/2025) malam lalu. Diduga kuat, ia terlibat dalam praktik prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat!
Remaja yang diketahui sebagai mahasiswi ini nekat membuka kamar tanpa seizin orang tuanya. Dari hasil interogasi di lokasi, diketahui ia menawarkan "jasa" lewat aplikasi MiChat, yang kerap digunakan sebagai kedok prostitusi terselubung.
Penggerebekan langsung dipimpin oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, yang menyatakan bahwa ini bagian dari upaya tegas Polda NTT dalam menumpas penyakit masyarakat.
“Ketika tim masuk ke kamar, kami menemukan dua alat kontrasepsi sebagai barang bukti. Sangat jelas indikasinya,” ungkap AKP Julius.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait