Diberitakan sebelumnya terkait sebagian obyek lahan itu berada di wilayah Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, warga dari ragam Kabihu/marga meminta Camat agar tidak mengeluarkan keterangan, pernyataan, keputusan ataupun kebijakan dalam bentuk apapun berkaitan dengan upaya pembaharuan HGU dimaksud sampai adanya titik temu dengan warga.
Selain itu warga juga meminta keterangan dan atau informasi pada Camat perihal telah dikeluarkan kebijakan dan atau Keputusan dan telah menandatangani surat atau dokumen lainnya berkaitan dengan permohonan pembaharuan HGU yang diajukan PT Perkebunan Nusantara XIV.
Adapun warga yang menuliskan nama dan menandatangani surat penolakan itu juga mencantumkan nama Kabihu/marga diantaranya Kabihu Muru Uma, Ana Waru, Daindipi, Kanatang, Kanilu, Anamburung, Mahuara, Ramba, Katinah, Menggit, Pakilung, Karambu, Karita, Kurung, Matalu, Tarimbang dan Anangiala.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait