WAINGAPU, iNewsSumba.id – Sedikitnya 80 warga Kecamatan Rindi yang berasal dari sejumlah Kabihu/marga menyatakan penolakannya pada upaya pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV Nomor 2 untuk tanah seluas 7.972 hektar. Keberatan atau penolakan itu diwujudkan dengan menyurati Camat serta Kepala Desa (Kades).
Surat bertanggal 22 April yang ditembuskan ke Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi NTT melalui ATR/BPN Sumba Timur, Bupati Sumba Timur dan juga wartawan media massa itu memaparkan bahwa HGU atas tanah dimaksud telah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu. Sehubungan dengan, warga yang menandatangani surat itu menyatakan hendak mengambil dan atau mengelola kembali lahan dimaksud untuk pertanian, peternakan juga tempat tinggal.
Warga juga memaparkan bahwa upaya terkait permasalahan itu telah pula diadukan secara tertulis dan lisan pada sejumlah pihak terkait. Bahkan pada tanggal 14 November 2024 lalu telah pula dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sumba Timur yang dihadiri oleh pimpinan DPRD, Asisten Administrasi Umum, Kadis Peternakan, Kepala ATR/BPN, Kapolres, Dandim, Direktur PT Bina Mulya Ternak, Direktur PT Perkebunan Nusnatara XIV, Direktur PT Asia Beef Biofarm Indonesia, Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur dan Camat serta Kepala Desa Rindi.
RDP itu kata warga dalam surat dimaksud menyimpulkan secara lisan bahwa sampai dengan persoalan itu diadukan belum ada penyelesaian, karena itu diminta agar Perusahaan tidak melakukan kegiatan pada obyek dimaksud.
Upaya untuk mendapatkan kembali tanah itu juga penolakan untuk pembaharuan HGU juga ditempuh dengan menyurati Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, Menteri HAM, Menteri BUMN dan Menteri ATR/Kepala BPN.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait