WAINGAPU, iNewsSumba.id – Ndawalu Pekuwali, selaku Camat Rindi membantah pihaknya telah mengeluarkan keterangan, pernyataan, keputusan ataupun kebijakan terkait permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV Nomor 2 untuk tanah seluas 7.972 hektar di wilayahnya. Hal itu ditegaskannya pada iNews Media Group di Waingapu, Rabu (7/5/2025).
“Saya tidak berani dan bukan ranah kewenangan saya untuk itu. Saya ini bawahan, masih ada atasan saya yang punya wewenang untuk hal-hal seperti itu,” tandasnya.
Camat Rindi yang dikonfirmasi selepas kegiatan Forum RPJMD di Aula Patuala Ratu, Setda Sumba Timur itu lebih jauh menjelaskan, sepengetahuannya lokasi tanah yang dipersoalkan warga itu tidak seluruhnya berada di enam desa yang disebutkan dalam surat itu.
“Setahu saya yang di Tamburi sudah tidak lagi, kan ada jalan di situ sekarang. Kalau sebagai perbatasan barangkali atau peta yang lama barangkali, kita tidak tahu,” jelasnya.
Diakhir penjelasannya, Camat Ndawalu Pekuwali kembali menegaskan batasan kewenangan yang dimillikinya. Ia mengakui belum membaca secara cermat surat penolakan warga itu.
“Saya belum baca baik-baik juga itu surat, staf saja yang sempat menjelaskan. Cuma kalau saya tidak salah itu dua minggu lalu suratnya. Masih terkait tentang keputusan atau kebijakan terkait masalah itu, yang pasti bukan ranah saya, itu pimpinan punya ranah, juga pertanahan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terkait sebagian obyek lahan itu berada di wilayah Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, warga dari ragam Kabihu/marga meminta Camat agar tidak mengeluarkan keterangan, pernyataan, keputusan ataupun kebijakan dalam bentuk apapun berkaitan dengan upaya pembaharuan HGU dimaksud sampai adanya titik temu dengan warga.
Selain itu warga juga meminta keterangan dan atau informasi pada Camat perihal telah dikeluarkan kebijakan dan atau Keputusan dan telah menandatangani surat atau dokumen lainnya berkaitan dengan permohonan pembaharuan HGU yang diajukan PT Perkebunan Nusantara XIV.
Adapun warga yang menuliskan nama dan menandatangani surat penolakan itu juga mencantumkan nama Kabihu/marga diantaranya Kabihu Muru Uma, Ana Waru, Daindipi, Kanatang, Kanilu, Anamburung, Mahuara, Ramba, Katinah, Menggit, Pakilung, Karambu, Karita, Kurung, Matalu, Tarimbang dan Anangiala.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait