KUPANG, iNewsSumba.id – Aksi premanisme yang kerap meresahkan warga Kupang akhirnya dibungkam. EAS alias Gomez (30), pria yang viral di media sosial karena aksinya memalak pedagang di belakang Kampus STIM Kupang, ditangkap aparat Polresta Kupang Kota saat tengah asyik menikmati suasana Car Free Day (CFD) di Jalan El Tari, Sabtu (3/5/2025).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung mengungkapkan, penangkapan Gomez dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari salah satu korban.
“Laporan Polisi kami terima pada 1 Mei 2025 dengan Nomor: LP/B/516/V/2025. Laporan itu dilayangkan oleh MSAP, korban pemerasan yang terjadi pada 30 April lalu,” jelasnya.
Modus Gomez terbilang meresahkan. Dalam kondisi mabuk, ia datang ke lapak para pedagang kecil dengan suara lantang dan sikap mengintimidasi. Ia mengguncang gerobak dagangan dan memaksa para pedagang untuk menyerahkan makanan atau rokok secara cuma-cuma.
Untuk memperkuat kasus, polisi telah memeriksa tiga saksi dan empat korban. Dari tangan Gomez, petugas juga menyita dua flashdisk berisi rekaman CCTV di dua lokasi berbeda—kios dan penjual gorengan—yang merekam jelas aksi pemerasan yang dilakukannya.
Akibat perbuatannya, Gomez dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Kini, langkah Gomez terhenti. Dari preman jalanan yang bikin geger media sosial, ia harus menghadapi proses hukum sebagai pertanggungjawaban atas aksi-aksinya yang menebar ketakutan di kalangan pedagang kecil.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait