Kapolresta Kupang Kota Tegas: Tak Akan Lindungi Anggota yang Langgar Hukum

Emi Maunmuti
Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung. Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti

KUPANG, iNewsSumba.id – Komitmen tegas ditunjukkan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Ia menegaskan tidak akan memberi perlindungan kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk tindakan tak bermoral yang menyakiti masyarakat.

Pernyataan ini menyusul laporan dugaan pelecehan terhadap siswi SMK berinisial GPN (17) oleh Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, setelah korban ditilang dan diajak ke salah satu ruangan di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Jalan Nangka, Kota Kupang.

"Kalau anggota saya melakukan pelanggaran, saya tidak akan melindungi. Bahkan akan saya hukum seberat-beratnya," tegas Kombes Aldinan.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) guna memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif.

Diketahui, modus dugaan pelecehan terjadi saat Briptu MR mengajak korban menyelesaikan tilang secara informal. Alih-alih memproses pelanggaran lalu lintas, MR justru diduga melakukan tindakan tak senonoh di ruang tertutup.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network