WAINGAPU, iNewsSumba.id — Kasus pemalsuan dokumen resmi di Kecamatan Matawai Lapawu, Kabupaten Sumba Timur, akhirnya terungkap setelah penyidik Polres Sumba Timur menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Seorang aparat desa, RKP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan yang mengedepankan bukti ilmiah ini melibatkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan pengujian laboratorium dokumen di Denpasar. Kapolres Sumba Timur melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur IPTU Helmi Wildan menjelaskan bahwa SCI digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Ini agar kasus bisa kami ungkap secara terang benderang berdasarkan bukti ilmiah, bukan asumsi,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
RKP, aparat dari Desa Persiapan Hawurut, diduga memalsukan tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa Katikuluku serta Camat Matawai Lapawu pada dua dokumen Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT). Modusnya, RKP menerima Rp250.000 dari HP alias UNN untuk mengurus legalisasi ternak. Namun alih-alih memproses secara sah, ia memalsukan dokumen menggunakan contoh cap dan tanda tangan dari grup WhatsApp desa.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menegaskan RKP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu. Ia dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam pidana hingga enam tahun penjara.
“Pemalsuan dokumen, terutama yang berkaitan dengan jabatan publik, adalah pelanggaran berat,” tegas Kapolres.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait