Berawal dari Rp250 Ribu, Pemalsuan Dokumen Ternak Seret Aparat Desa di Matawai La Pawu ke Pengadilan

Dion. Umbu Ana Lodu
RKP, aparat Desa Persiapan Hawurut menjadi tersangka setelah diduga palsukan tanda tangan dan cap Kepala Desa Katikuluku serta Camat Matawai La Pawu - Foto : iNewsSumba.id

Kapolres Sumba Timur, AKBP  Gede Harimbawa, mengonfirmasi bahwa RKP kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kapolres juga menegaskan bahwa pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut wewenang pejabat publik, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Kasus ini menjadi alarm bahwa sistem kontrol dan verifikasi dokumen desa masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network