Berawal dari Rp250 Ribu, Pemalsuan Dokumen Ternak Seret Aparat Desa di Matawai La Pawu ke Pengadilan
WAINGAPU, iNewsSumba.id-Siapa sangka, niat membantu dengan imbalan uang Rp250 ribu berujung jeratan hukum. Itulah yang kini dialami RKP, seorang aparat dari Desa Persiapan Hawurut, Kecamatan Matawai La Pawu. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen resmi yang menyeret nama pejabat desa dan kecamatan. Yang dipalsukan yakni tanda tangan dan cap Kepala Desa Katikuluku serta Camat Matawai La Pawu pada dua surat Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT).
Peristiwa ini bermula ketika RKP menerima dua lembar surat dari HP alias UNN, warga yang hendak menjual ternaknya di Waingapu. Menawarkan bantuan untuk mengurus legalisasi, RKP menerima uang Rp250.000 untuk keperluan tanda tangan dan transportasi. Namun, proses legalisasi yang dijanjikan tak pernah dilakukan. Sebaliknya, RKP memilih jalan pintas: memalsukan dokumen dengan meniru tanda tangan dan cap dari dokumen yang beredar di grup WhatsApp desa.
Yang menjadi pertanyaan: bagaimana surat palsu ini bisa sempat digunakan tanpa terdeteksi lebih awal?
Faktanya, surat tersebut lolos dari pantauan awal dan baru menimbulkan kecurigaan ketika dilakukan pengecekan fisik oleh calon pembeli serta penyuluh ternak. Ketidaksesuaian data akhirnya memicu penyelidikan hingga Kepala Desa Katikuluku sendiri menemukan bahwa surat itu palsu, saat diminta menandatangani ulang dokumen lama dan baru oleh anak dari UNN.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait