WAINGAPU, iNewsSumba.id — Empat orang tersangka dalam kasus pencurian dua ekor kerbau di wilayah Pahunga Lodu, Sumba Timur, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu, Rabu (9/4/2025) siang lalu. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, membenarkan penyerahan tahap dua ini. “Tersangka telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dua pelaku merupakan pencuri, dan dua lainnya adalah penadah,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada 3 Februari 2025 lalu ketika Okto dan Yanto menggiring dua kerbau milik warga tanpa izin ke kandang pribadi. Keesokan harinya, kerbau tersebut dijual ke Manggana, lalu berpindah tangan ke Tinus dan akhirnya ke Husen. Hewan ternak itu bahkan sempat dijual kembali ke seorang warga Sumba Barat dengan harga lebih tinggi, namun rencana tersebut digagalkan oleh aparat kepolisian setelah ditemukan ketidaksesuaian data dalam dokumen mutasi ternak.
Kini, keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Bersama para tersangka, polisi juga telah menyerahkan barang bukti berupa dua ekor kerbau dan dokumen terkait ke pihak Kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki babak baru dan akan segera disidangkan di pengadilan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait