JAKARTA, iNewsSumba.id — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti terlibat dalam serangkaian kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba yang sudah berlangsung lama. Fakta mencengangkan ini terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Senin (17/3/2025).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa perbuatan asusila AKBP Fajar WLS tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di beberapa tempat selama kurun waktu yang panjang.
"Awalnya hanya diketahui di satu hotel, tapi ternyata lebih dari satu tempat. Begitu pula dengan jumlah kejadian yang terungkap, lebih banyak dari yang diperkirakan sebelumnya," ujar Anam, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Anam belum bisa memastikan sejak kapan aksi bejat itu dilakukan, termasuk apakah seluruh korban adalah anak di bawah umur. Namun, sejauh ini tercatat ada empat korban, tiga di antaranya berusia 6, 13, dan 16 tahun. Sementara satu korban lainnya berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun.
Tak hanya terlibat kasus asusila, Fajar juga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah berlangsung lebih lama dibandingkan kasus pencabulan.
"Untuk kasus narkoba, jangka waktunya jauh lebih panjang," ungkap Anam.
Sidang etik yang digelar pun memutuskan sanksi berat bagi Fajar. "Diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo.
Meski begitu, Fajar menyatakan banding atas keputusan pemecatan tersebut. Perkembangan kasus ini terus dipantau publik, mengingat dampaknya yang mengguncang institusi kepolisian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait