MEDAN, iNewsSumba.id -TikTokers dengan nama Irfan Satria Putra Lubis, yang lebih dikenal dengan sebutan Ratu Thalisa atau Ratu Entok, dijatuhi hukuman 34 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Senin (10/3/2025). Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penistaan agama. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama. Namun, terdapat faktor yang meringankan, yaitu pengakuan terdakwa yang telah meminta maaf secara terbuka di media sosial serta fakta bahwa dirinya belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, Ratu Entok menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara JPU langsung mengajukan banding.
"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait