Kasus ini bermula dari siaran langsung di akun TikTok pribadi Ratu Entok pada 2 Oktober 2024. Dalam siaran tersebut, terdakwa diduga melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama dengan menampilkan foto Yesus Kristus serta memberikan komentar yang dianggap menyinggung umat Kristiani.
Kala itu di media sosialnya dalam siaran langsung TikTok, Ratu Entok tampilkan foto/lukisan yang menggambarkan Yesus yang diyakini sebagai Tuhan bagi umat Kristiani. Parahnya, dia menimpalinya dengan seruan untuk Yesus memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
Perkara ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial. Keputusan banding yang diajukan oleh JPU juga akan menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini ke depan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait