Aksi Balap Liar di Kota Kupang Kocar Kacir Digrebek Aparat, 10 Sepeda Motor Diamankan

Dion. Umbu Ana Lodu
Pelaku balap liar diamankan aparat Polresta Kupang bersama 10 unit sepeda motor - Foto : istimewa

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor yang diamankan tidak memenuhi standar keselamatan. Beberapa di antaranya tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion, lampu utama, lampu rem, dan lampu sein. Selain itu, ditemukan juga kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadaluarsa dan pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu berkendara sesuai aturan yang berlaku. Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta melengkapi kendaraan mereka dengan perlengkapan standar demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” pesan Kapolres Kupang Kota.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network