Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor yang diamankan tidak memenuhi standar keselamatan. Beberapa di antaranya tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion, lampu utama, lampu rem, dan lampu sein. Selain itu, ditemukan juga kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadaluarsa dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu berkendara sesuai aturan yang berlaku. Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta melengkapi kendaraan mereka dengan perlengkapan standar demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” pesan Kapolres Kupang Kota.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait