KUPANG, iNewsSumba.id – Jalanan Kota Kupang kembali diwarnai aksi balap liar yang meresahkan warga. Sebanyak 10 sepeda motor diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sam Ratulangi dekat Kantor Camat Kelapa Lima dan Jalan S.K Lerik dekat Kantor Wali Kota Kupang, Minggu (16/2/2025) dini hari.
Tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota dan Ditsamapta Polda NTT bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi ugal-ugalan para remaja tersebut. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan telah dijadikan barang bukti atas pelanggaran lalu lintas.
Kapolresta mengungkapkan bahwa para pengendara telah diberikan bukti tilang dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Mereka juga diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraan dan memperbaiki kelengkapan sesuai spesifikasi pabrikan sebelum kendaraan dapat dikembalikan.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Hukum akan kami tegakkan demi ketertiban dan keamanan bersama,” tegas Kombes Aldinan dilansir dari Tribrata News Kupang Kota.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aksi balap liar ini sangat disayangkan mengingat sudah cukup lama Kota Kupang bersih dari aksi semacam ini. Ia pun mengajak masyarakat, khususnya orang tua, tokoh pemuda, dan tokoh agama untuk turut mengawasi serta membimbing para remaja agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang berbahaya ini.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor yang diamankan tidak memenuhi standar keselamatan. Beberapa di antaranya tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion, lampu utama, lampu rem, dan lampu sein. Selain itu, ditemukan juga kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadaluarsa dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu berkendara sesuai aturan yang berlaku. Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta melengkapi kendaraan mereka dengan perlengkapan standar demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” pesan Kapolres Kupang Kota.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait