Menindaklanjuti laporan, Tim Buser Polres Ngada bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku memboncengi korban menuju lokasi kejadian. Berdasarkan bukti yang diperoleh, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AW di rumah milik EW di Desa Ngadha Mana pada pukul 09.30 WITA.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan rekaman CCTV yang akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, baik korban maupun pelaku masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ngada untuk penyelidikan lebih lanjut. Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan memastikan keadilan bagi korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal serupa. Kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga,” tambahnya.
Polres Ngada memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait