PT MSM Bantah Lakukan Intimidasi, Kriminalisasi dan PHK Sepihak Dua  Mantan Karyawannya

Dion. Umbu Ana Lodu
Sebagian kawasan usaha PT Muria Sumba Manis dari udara di malam hari - Foto : Portal Sumba Manis

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – PT Muria Sumba Manis (MSM) akhirnya angkat bicara terkait keluhan dan pengaduan dua mantan karyawan, Aries Everd Leo dan Frengky Haning kepada sejumlah pihak termasuk pada insan pers , yang mana keduanya mengaku mengalami intimidasi serta pelanggaran hak pekerja setelah diberhentikan dari perusahaan. Kasus ini menjadi perhatian ragam elemen setelah keduanya juga menggandeng DPC Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumba Timur.

Dalam pernyataan resminya yang diterima iNews.id, PT MSM menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi dalam proses pengunduran diri Aries dan Frengky. Menurut Perusahaan investasi perkebunan tebu dan pabrik gula di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT itu, keputusan keduanya untuk mengundurkan diri merupakan hasil pertimbangan yang diberikan setelah mereka diduga melakukan pelanggaran mendesak.

“Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada intimidasi dalam proses pengunduran diri yang diajukan oleh saudara Aries E. Leo dan Frengki A. R. Haning, ini dapat di buktikan dengan Laporan Polisi pada bulan Juli 2024 dimana Perusahaan tidak langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mengacu pada PP 35 tahun 2021 pasal 52 ayat (2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/buruh karena alasan Pekerja/buruh melakukan pelanggaran besifat mendesak, namun dengan segala pertimbangan etikad baik dan masa kerja Karyawan maka Perusahaan memberikan opsi untuk Karyawan mengundurkan diri dengan baik-baik pada tanggal 3 September 2024. Jeda waktu dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 Perusahaan tetap mambayar gaji Karyawan sesuai hak Karyawan, “ tulis PT MSM sebagaimana diterima iNews.id dari Staff HR PT MSM, Aristoteles Paul Randjapati, Sabtu (1/2/2025) malam lalu.

Perihal hak karyawan yang mengundurkan diri, pihak PT MSM menegaskan telah mengacu pada PP 35 tahun 2021 pasal 50 dimana Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana di maksud dalam pasal 36 huruf i, berhak atas: a. Uang pergantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) b. Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 40 ayat (4): Uang penggantian hak yang seharusnya di terima sebagamana di maksud pada ayat (1) meliputi: a. Cuti tahunan yang belum di ambil dan belum gugur; b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ke tempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja;dan c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

“Mengacu pada regulasi yang kami sebutkan di atas maka untuk gaji sampai dengan hari terakhir bekerja dan cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur sudah di bayar oleh Perusahaan pada tanggal 26 September 2024. Uang pisah dan biaya atau ongkos pulang untuk sementara ditangguhkan dikarenakan masih dalam proses hukum, jika proses hukum sudah selesai maka apa yang menjadi hak karyawan akan diberikan,” timpal PT MSM.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network