Selain itu, PT MSM juga menyatakan proses hukum sudah bergulir sampai di Kejaksaan dan telah sesuai dengan prosedur hukum. Hal itu sebut mereka menjadi sebuah kepastian bahwa tidak ada kriminalisasi dimaksud.
Adapun terkait kasus ini terus menjadi sorotan publik, apalagi telah sampai ke Gedung para Wakil Rakyat di DPRD Sumba Timur yang telah melakukan audiensi pada 10 Januari 2025 lalu dengan beberapa pihak terkait permasalahan ketenagakerjaan. Bahkan lebaga politik itu telah mengeluarkan rekomendasi yang salah satu pointnya menyatakan pembentukan Pansus.
Adapun sehubungan dengan laporan ke pihak Polres Sumba Timur terkait dugaan penggelapan 41 unit spare part processor milik PT MSM yang diadukan melalui salah satu karyawan bidang IT, dibenarkan oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi melalui staf humasnya.
“Kasus ini terus berproses dan kini telah memasuki tahap 1 (satu). selanjutnya menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu,” tandas Kapolres Jacky Umbu melalui Staf Humas Polres setempat, Jumat (31/1/2025) seusai kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Kemala Putih, Kecamatan Kota Waingapu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait