Peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu (1/12/2024), usai peristiwa itu, pelaku kabur namun beberapa jam kemudian berhasil ditangkap aparat disebuah kedai kopi.
Pelaku menghajar korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram. Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi tetapi tak lama berhasil ditangkap dan diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," pungkas Rio.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait