KUPANG, iNewsSumba.id - Mbatti Mbana (44) harus meregang nyawa oleh Gabriel Sengkoen (38) pasangannya sendiri dengan cara yang keji, yakni dibakar hidup-hidup seusai pulang memberikan hak pilihnya pada Pilkada Serentak, Rabu (27/11/2024) lalu. Sempat dirawat intensif di ICU RSUD WZ. Johanes Kupang namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu (1/12/2024). Hasil Autopsi jenazah korban telah diketahui dan dibeberkan Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung
Dalam konfrensi pers dengan dengan awak media di Mapolresta Kupang Kota, Senin (2/12/2024) Aldinan Manurung mengatakan, hasil autopsi ditemukan data petunjuk korban meninggal dunia karena luka bakar hebat, komplikasi gagal ginjal dan kerusakan paru-paru akibat terlalu banyak menghirup asap.
"Hasil autopsi korban meninggal karena komplikasi akibat luka bakar, gagal ginjal dan kerusakan pada paru- paru akibat luka bakar lebih dari sembilan puluh persen," tukas Kombes Aldinan.
Gabriel Sengkoen, selaku pelaku tunggal pembakar Mbatti Mbana, bakal dikenakan hukuman maksimal yakni pasal 187 ayat 2 dan 3 kemudian pasal 354 ayat 2 yang semuanya dihukum di atas 10 tahun penjara. Kombes Aldinan juga mengatakan kepolisian bekerjasama dengan pihak perlindungan anak juga akan memberikan trauma healing kepada anak- anak pelaku dan korban yang masih dibawah umur.
"Kami dari pihak kepolisian memberikan pendampingan dibantu dari pekerja sosial dari Dinas Sosial untuk trauma healing kepada anak pasangan tersebut," tambahnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait