Para tersangka lanjut jacky Umbu ditahan guna proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres membenarkan bahwa antara korban dan para pelaku saling mengenal satu dengan yang lainnya.
Dua tersangka pencuri emas perhiasan, uang tunai dan mustika kela di giring ke rutan Polres Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id
“Pelaku ini sebenarnya bekerja di rumah korbannya sebagai perawat kuda milik anak korban,” tukas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya DAL dan ALD ditangkap di Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu pada Minggu (1/9/2024) dini hari lalu. Keduanya ditangkap lalu mengakui sebagai pelaku pencurian emas perhiasan seberat 91, 2 gram dan uang tunai Rp10 juta milik Faten Umar. Keduanya dibekuk aparat tanpa perlawanan berarti.
Korban pada Sabtu (31/8/2024) sepulang dari berjualan di Pasar Tanarara, menemukan kondisi rumahnya tidak seperti biasa, setelah dicermati ternyata uang tunai dalam lemarinya hilang, juga sejumlah barang lainnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait