Ternyata Ada Mustika yang Turut Digondol Maling Emas dan Uang Tunai di Umalulu

Dion. Umbu Ana Lodu
Kapolsejk Umalulu Ipda Rony W. Bin Siimin bersama Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi menunjukkan barang bukti kotak perhiasan dan uang tunai dan juga Mustika Kelapa berwarna putih susu - Foto kolase : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kasus pencurian yang melibatkan ALD alias Yanto dan DAL alias Rimba, perawat kuda yang telah berstatus tersangka pencurian di rumah Faten Umar, Kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Sabtu (31/8/2024) lalu terus diproses oleh penegak hukum. Dari barang bukti yang berhasil diamankan ternyata tidak hanya perhiasan emas dan uang tunai, ternyata ada pula mustika.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur , Rabu (4/9/2024) siang lalu, ditunjukkan sejumlah barang bukti. Ada Rp7 juta uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu dari yang sebelumnya dicuri sejumlah Rp10 juta dan 10 perhiasan emas.

Barang bukti lain yang juga diambil adalah yang disebut dengan Mustika Kelapa warna putih susu.

“Ini yang warna putih mustika kelapanya yang warna putih susu,” tukas Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, dalam konferensi pers itu.

Kapolres yaang didampingi Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin dan Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan itu lebih jauh menjelaskan, para tersangka ketika jalankan aksinya dalam pengaruh minuman keras (miras). Keduanya kata Kapolres melakukan aksinya untuk menguasai uang dan barang berharga milik korban untuk kemudian digunakan berjudi kartu tiga daun.

Para tersangka lanjut jacky Umbu ditahan guna proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres membenarkan bahwa antara korban dan para pelaku saling mengenal satu dengan yang lainnya.


Dua tersangka pencuri emas perhiasan, uang tunai dan mustika kela di giring ke rutan Polres Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

 

“Pelaku ini sebenarnya bekerja di rumah korbannya sebagai perawat kuda milik anak korban,” tukas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya DAL dan ALD ditangkap di Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu pada Minggu (1/9/2024) dini hari lalu. Keduanya ditangkap lalu mengakui sebagai pelaku pencurian emas perhiasan seberat 91, 2 gram dan uang tunai Rp10  juta milik Faten Umar. Keduanya dibekuk aparat tanpa perlawanan berarti.

Korban pada Sabtu (31/8/2024) sepulang dari berjualan di Pasar Tanarara, menemukan kondisi rumahnya tidak seperti biasa, setelah dicermati ternyata uang tunai dalam lemarinya hilang, juga sejumlah barang lainnya. 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network