SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kasus pencurian yang melibatkan ALD alias Yanto dan DAL alias Rimba, perawat kuda yang telah berstatus tersangka pencurian di rumah Faten Umar, Kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Sabtu (31/8/2024) lalu terus diproses oleh penegak hukum. Dari barang bukti yang berhasil diamankan ternyata tidak hanya perhiasan emas dan uang tunai, ternyata ada pula mustika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur , Rabu (4/9/2024) siang lalu, ditunjukkan sejumlah barang bukti. Ada Rp7 juta uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu dari yang sebelumnya dicuri sejumlah Rp10 juta dan 10 perhiasan emas.
Barang bukti lain yang juga diambil adalah yang disebut dengan Mustika Kelapa warna putih susu.
“Ini yang warna putih mustika kelapanya yang warna putih susu,” tukas Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, dalam konferensi pers itu.
Kapolres yaang didampingi Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin dan Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan itu lebih jauh menjelaskan, para tersangka ketika jalankan aksinya dalam pengaruh minuman keras (miras). Keduanya kata Kapolres melakukan aksinya untuk menguasai uang dan barang berharga milik korban untuk kemudian digunakan berjudi kartu tiga daun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait