SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Belum genap sehari menikmati hasil aksi pencuriannya, DAL (17) dan ALD (23) berhasil dibekuk oleh aparat Polsek Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Keduanya diduga kuat melakukan pencurian perhiasan emas dan uang tunai Rp10 juta milik Faten Umar, Sabtu (31/8/2024) malam lalu.
Keduanya ditangkap oleh aparat di tempatnya bekerja sebagai perawat kuda di bilangan Kampung Bugis, Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu, tidak kurang dari 12 jam setelah melakukan aksinya. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin.
Pada iNews.id, Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi melalui Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin, Minggu (1/9/2024) malam lalu mengatakan, ihwal perisitiwa kehilangan barang milik korban itu diketahui setelah korban tiba di rumahnya.
“Korban baru pulang dari Pasar Tanarana. Dan menemukan kotak perhiasan emas miliknya kosong. Juga barang lainnya. Saat korban memeriksa ke lemari juga menemukan uang tunainya hilang,” jelas Ipda Rony.
Ipda Rony yang pernah bertugas sebagai KBO Satreskrim Polres Sumba Timur itu lebih lanjut menjelaskan, korban Faten Umar langsung membuat laporan ke Polsek Umalulu. Laporan itu kemudian segera direspon jajarannya dengan melakukan penyelidikan di TKP. Investigasi cermat kemudian dilakukan dan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
“Setelah berproses penyelidikan dan investigasi sejak Sabtu malam, jelang Minggu (1/9/2024) dini hari, DAL dan ALD akhirnya kami tangkap bersama. Kami interogasi lebih lanjut dan akhirnya keduanya mengakui sebagai pelaku pencurian,” jelas Rony.
Keduanya lantas diamankan ke Polsek bersama barang bukti kurang lebih lebih 91,2 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp7 juta.
“Barang bukti emas perhiasan berhasil diamankan dari penguasaan keduanya dan uang tujuh juta dari total sepuluh juta yang mereka curi,” timpal Rony sembari menambahkan, uang hasil ‘kerja’ mereka itu telah dihabiskan Rp3 juta untuk mentraktir makan dan minum dengan beberapa temannya.
“Kami masih akan mendalami kasus ini lebih jauh guna mengungkapkan adanya keterlibatan figur lain dalam tindak pidana ini ataukah hanya sebatas keduanya,” pungkas Ipda Rony.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait