Dipicu Rasa Dendam, Mahasiswa di Waingapu ini Serang Warga dengan Pisau Sepulang Pesta

Dion. Umbu Ana Lodu
SD alias Steven mahasiswa yang lakukan penganiyaan berat dengan menggunakan pisau digiring aparat Polres Sumba Timur ke Rutan - Foto : iNewsSumba.id/Dion. Umbu

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – SD alias Steven, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Waingapu diringkus aparat Polres Sumba Timur karena lakukan percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat pada 2 warga Kelurahan Kambadjawa. Pemuda berusia 25 tahun itu melampiaskan dendamnya selepas terlibat cekcok dalam sebuah pesta di Kalu, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera.

Adalah Ade Irwan Lopo dan Rezal Ramadan Salehudin yang menjadi korban sabetan dan tikaman pisau sepanjang 25 centimeter milik Steven di Jalan Gatot Subroto, tepatnya dipertigaan Prailiu dan Kalu, di sisi gembang Kampus Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 02.00 WITA lalu.

Korban Ade alami luka robek di bagian perut dan hingga kini masih jalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha dan korban Rezal alami luka robek di bagian betis kanan karena tusukan pisau milik Tersangka Steven.

Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (23/8/2024) siang lalu mengatakan, pelaku dibekuk jajaran resmob tidak lebih dari 1X24 jam. Pelaku Steven yang merupakan warga Menggit Timbi, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai diamankan bersama barang bukti pisau sepanjang 25 centimeter, bergagang kayu lengkap dengan warangkanya, plus sweater putih dan satu unit sepeda motor yang digunakannya saat menujuk TKP dan melakukan aksi.

Diakui Kapolres, pelaku saat melakukan aksinya terpengaruh minuman keras yang dikonsumsinya dalam sebuah pesta.

“Dalam pengaruh minuman beralkohol, serta terjadi keributan pada sebuah acara pesta di Kalu, pada sekitar pukul 01.30 WITA pada tanggal 18 Agustus lalu. Pelaku lantas lakukan aksi balas dendam yang bersifat acak terhadap orang-orang yang pulang dari tempat acara pesta. Warga yang pulang dari tempat pesta ditungguinya di jalan raya Kalu-Gatot Subroto, pertigaan samping Unkriswina,” jelas Jacky Umbu yang sat itu didampingi Wakapolres Kompol M. Arif Sadikin dan Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan.   


Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi dan Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan jelaskan kasus penganiyaan berat dengan gunakan pisau sepanjan 25 centimeter olehh seorang mahasiswa di pertigaan samping kampus Unkriswina - Foto Kolase : iNewsSumba.id

 

Paska ditangkap, Steven kini dalam penahanan aparat Polres Sumba Timur dalam Rutan. Dan oleh perbuatannya itu, urai Kapolres Jacky Umbu, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP atau pasal 351 atat (2) KUHP.  

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network