Kronologis kejadian yang berhasil dihimpun media ini dari sejumlah sumber menyebutkan pada hari Jumat (2/8/2024) sekira pukul 09.30 WITA, pada saat korban hendak menjalankan tugasnya selaku Pendeta GMIT dalam hal pemberkatan nikah jemaatnya. Namun kemduian diperhadapkan pada masalah, sehingga pihaknya mengambil langkah mediasi.
Korban kemudian menemui pelaku (pengantin wanita) untuk menanyakan kenapa tidak mau diberkati dalam pernikahan dimaksud. Akan tetapi justru direspon kata-kata tidak pantas oleh pelaku.
"Pendeta bod*h, lu baru datang di sini bisa ator beta" dilanjutkan dengan memukul korban dua kali. Pukulan yang pertama korban menghindar, namun pukulan ke dua oleh pelaku ST mengenai tulang pipi korban bagian kanan sehingga memar.
Terkait peristiwa Pengantin Wanita aniaya Pendeta itu, belum ada langkah lanjutan yang diambil atau ditempuh oleh aparat setempat. Apalagi suami Pendeta tidak menerima perbuatan pelaku dan akan melakukan langkah hukum.
Kapolres Kupang AKBP AA Gede Anom Wirata, yang dihubungi oleh wartawan hingga berita ini diproses belum membalas pesan WA untuk dikonfirmasi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait