“Cermati perihal pekerja di tambak udang itu berasal dari warga asli di sini atau bahkan dapat menimbulkan multiplier effect atau meluas dampaknya seperti dengan hadirnya hotel, penginapan atau tempat makan,” timpalnya.
Untuk diketahui, pada Februari 2024 lalu Pemkab Sumba Timur dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken kesepakatan pembangunan tambak udang terintegrasi hulu dan hilir di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai. Dalam kesepakatan itu disebutkan Penjanjian Pakai Barang Milik Daerah seluas 2.085 Ha yang ditaksir miliki nilai investasi hingga Rp7,5 trilun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait