Kejati NTT Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pengadaan Beras Premium di Bulog Waingapu

Dion. Umbu Ana Lodu
Lerry Presly Messakh dan Muhammad Farhan Efendi, ditahan Kejati NTT karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan beras premium di Bulog Waingapu - Foto : Kejati NTT

KUPANG, iNewsSumba.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus bergerak dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Bulog Waingapu, Sumba Timur. Terkini, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kenakan rompi tahanan untuk ditahan, Kamis (18/7/2024) malam lalu.

Informasi yang diperoleh iNews.id di lingkup Kejati NTT menyebutkan kedua tersangka dimaksud yakni Lerry Presly Messakh (LPM)  selaku Kepala Gudang Bulog di Kambajawa, kota Waingapu dan Muhammad Farhan Efendi (MFE) yang merupakan oknum Petugas operasional pada gudang Kambajawa Waingapu Perum Bulog Kantor Wilayah NTT.

“Keduanya setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II-B Kupang. Kami juga akan terus dalami penyidikan kedua perkara ini untuk menemukan pihak-pihak lain yang juga patut dimintai pertanggung jawaban hukum,” tandas Kasie Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur pada wartawan.

Kedua tersangka, sebagaimana dikutip dari portal Kejati NTT disebutkan diduga kuat terlibat dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023-2024. Penahanan keduanya menyusul dua rekan sesama pegawai Bulog lainnya yang telah berstatus tersangka dan tahanan yakni Zulkarnai, mantak Kepala Cabang Bulog Waingapu dan Rizky Daud Kase, selaku Asisten Manager SCPP Bulog Waingapu

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network