Kendati demikian, Ipda Marius tidak menampik akan dilanjutkan proses penyelidikan terkait peristiwa itu. Namun sebut dia tetap memperhatikan unsur humanis dalam penegakan hukum itu sembari tetap terus menghimbau agar pria yang telah menghamili Puspa bertanggung jawab.
“Kami harapkan itikad baik dari pacar yang bersangkutan untuk bertanggung jawab. Identitasnya telah kami kantongi,” tukasnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Lewa, Aipda Juan Pablo kepada iNews membenarkan akan tetap dilakukan proses hukum terkait kasus dimaksud.
“Perlu diketahui bahwa untuk kasus seperti itu bisa dijerat dengan pasal pasal 305 atau 308 KUHP, ancamannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Namjn tekrait kasus ini tentu akan benar-benar dicermati penangananya dengan mengedepakan unsur humanis bagi ibu dan bayinya, apalagi hingga kini secara fisik dan psikis, ibu bayi masih belum benar-benar stabil,” papar Juan Pablo.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait