Baru 4 Bulan Bayar Iuran, Keluarga Almarhum Antonius Tak Menduga Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Dion. Umbu Ana Lodu
Keluarga Almarhum Antonius Retang didampingi Kepala Desa Mehang Mata, Martinus Umbu Retang saat menerima secara simbolis santunan JKM dari BPJS Ketenagakeerjaan Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Duka cita yang dialami keluarga, sahabat dan handai taulan  Almarhum Anton Retang di Desa Mehang Mata, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur, NTT, sedikit terobati dengan pemberian santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur sebesar Rp42 juta.

Martinus Umbu Retang, Kepala Desa Mehang Mata yang juga merupakan kakak Almarhum mengungkapkan rasa terima kasih dan syukur yang mendalam, terkait santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (20/6/2024) sore lalu. Penyerahan secara simbolis itu dilaksanakan beberapa jam sebelum  pengebumian jenazah Almarhum Antonius Retang di rumah duka keluarga.

“Atas nama keluarga juga pemerintah Desa Mehang Mata, saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya pada BPJS Ketenagakerjaan. Jujur saja kami keluarga tidak menyangka akan mendapatkan perhatian dan kepedulian dalam bentuk santunan ini,” tandas Martinus Umbu Retang.

Dikisahkan Martinus, sebagai keluarga dirinya tidak membayangkan akan adanya santunan itu. Dimana adiknya baru saja terhitung 4 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak 19 Desember 2023. Lalu kemudian meninggal dunia pada 2 April 2024 lalu.

“Almarhum baru menyetor uang seratus satu ribu rupiah dan kemudian saudara kami meninggal lalu pada 4 bulan kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan 42 juta rupiah. Ini bukan jumlah yang kecil dan tentunya akan sangat bermanfaat bagi keluarga,” ungkap Martinus Umbu Retang.

Almarhum yang jelang kematiannya menjadi petani plus guru honorer itu diharapkan bisa menjadi contoh nyata manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Hironimus Sumu, Ketua Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjan Sumba Timur sesaat sebelum penyerahan simbolis santunan JKM dimaksud mewakili Muhamad Yohan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

“Ini wujud kehadiran negara bagi warganya ketika alami peristiwa duka seperti ini selagi yang bersangkutan menjalankan kewajibannya sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran iuran. Almarhum mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang iurannya hanya Rp16.800 perbulannya,” jelas Hironimus.

Lebih jauh dijelaskan Hironimus, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dikategorikan dalam dua jenis yakni Penerima Upah (PU) untuk yang bekerja di instansi atau Badan usaha, dan yang berikutnya adalah Bukan Penerima Upah (BPU) yang terbuka bagi seluruh masyarakat baik yang berprifesi sebagai nelayan, petani, tukang dan tenaga harian lepas. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara mandiri baik via Bank,  Mesin ATM atau toko  dan ritel yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ditegaskan Hironimus, penyerahan santunan JKM sebesar Rp42 juta bagi ahli waris Almarhum yang dilakukan hari  itu hanyalah simbolis. Karena uang sebesar itu langsung masuk ke rekening ahli waris Almarhum.  

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network