Khusus bagi pemberi kerja dalam hal ini pengusaha, Muhamad Yohan memberikan pencerahan terkait ketentuan yang diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dimana disebutkan “Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
BPJS Ketenagakerjaan didampingi unsur Pemkab Sumba Timur dan APINDO setempat menyerahkan secara simbolis santunan bagi ahli waris pekerja pada TKBM Pelabuhan Waingapu- Foto : iNewsSumba.id
Kegiatan ngopi bareng ini juga menjadi momentum penyerahan santuan secara simbolis pada keluarga atau ahli waris para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang alami musibah. Santunan jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Beasiswa total Rp218.538 .000 diserahkan pada ahli waris Almarhum Petrus Padji Mira, santunan dan jaminan yang sama namun totalan berbeda yakni sebesar Rp189.252.000 diberikan pada ahli waris Almarhum Agustinus Hari dan Santuan Jaminan JKM dan JHT sebesar Rp53.717.000 diberikan untuk ahli waris Almarhum Welem Wue Pau. Ketiganya peserta BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan anggota atau pekerja pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Waingapu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait