Marciana Meminta Tim Pora Bersinergi dengan Ragam Elemen Melakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing

Emi Maunmuti
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone - Foto : istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT membuka sekaligus menjadi Narasumber bersama Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Ferdy Maulana, dan Kepala Rudenim Kupang, Ma'mum dalam kegiatan Diseminasi Peran Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dalam Penanganan Detensi dan Pengungsi Luar Negeri yang berlangsung di Padadita Beach Hotel, Sumba Timur Jumat (02/08/2024) lalu.

Dalam kesempatan itu, Marciana menyampaikan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh kanwil Kemenkumham NTT antara lain penegakan hukum keimigrasian, pelayanan perlindungan kekayaan intelektual, peningkatan kesadaran hukum masyarakat,pemberian bantuan hukum gratis, pelayanan administrasi hukum umum, pembentukan produk hukum daerah dan layanan pemasyarakatan.

Marciana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Masyarakat, APH, Tim Pengawas Orang Asing ( Tim Pora) dan berbagai pihak yang telah bersinergi dalam upaya pengawasan orang asing di Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Dihadapan peserta kegiatan yang dihadiri oleh Tim Pora, camat, dan perangkat daerah terkait, Marciana menyampaikan bahwa Pulau Sumba merupakan salah satu tempat destinasi wisata dengan berbagai wisata alam yang indah maupun kekayaan intelektual komunal yang menarik. Pasola, Tenun ikat, dan Kampung Adat dicontohkannya menjadi potensi yang miliki daya tarik luar biasa bagi para wisatawan dalam dan luar negeri.

Dengan meningkatnya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Sumba Timur akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Namun Marciana mengingatkan agar masyarakat dan berbagai pihak termasuk Timpora, para camat, kepala desa, APH dan Perangkat Daerah terkait bisa melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayah Sumba Timur. Hal ini perlu dilakukan karena mungkin saja orang asing tersebut tinggal di Pulau Sumba sudah lewat waktu, melakukan aktivitas yang melanggar aturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network