"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," tegas Mahfud.
Dewan Pers juga menegaskan Draf RUU Penyiaran itu jika disahkan kemudian berpotensi melahirkan produk-produk jurnalistik yang tidak berkualitas. Juga tentunya tidak profesional dan independen.
Diskusi Publik di Dewan Pers terkait revisi RUU Penyiaran - Foto : MPI
"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan sebagian aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ungkap Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers di Jakarta, Selasa (14/5/2024) lalu dalam gelaran konferensi pers.
Sebelumnya Ninik mengatakan, RUU itu tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform. Juga sebut dia, RUU Penyiaran menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi didalamnya.
"Dewan Pers dan konstituen selaku penegak Undang-undang nomor 40 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini," tegas Ninik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait