RUU Penyiaran Larang Wartawan Investigasi, IJTI dan PWI Sepakat Tolak

Danandaya Arya Putra, Dion Umbu Ana Lodu
Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun - Foto : PWI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Adanya pasal yang merugikan dan berpotensi kuat membungkam kebebesan pers dalam draf RUU Penyiaran ditolak oleh insan pers. Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, menegaskan hal itu di Gedung Dewan Pers Rabu (15/5/2024) lalu.

Ada 2 klausul yang merugikan kebebasan pers dalam mencari dan menyajikan informasi pada publik. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi nampaknya akan dihambat dan dibungkam jika sampai RUU disahkan menjadi Undang-undang.

"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua ya. Pertama adalah mengenai (larangan) jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," tandas Hendry.

Ditempat yang sama, Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia  (IJTI) juga menegaskan pendapat senada.  Dikatakannya, pasal yang berpotensi ancam kemerdekaan pers dalam draf RUU Penyiaran mutlak ditolak demi dan untuk membela hak publik dalam mendapatkan informasi dan karya jurnalistik yang berkualitas dari media yang berkompeten.

"Yang kita bela sebetulnya adalah publik, hak publik. Jadi jangan sampai hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari karya jurnalistik berkualitas bisa tertahan, itu yang sebenarnya kita perjuangkan saat ini," papar Herik Kurniawan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network