Gebrakan Diskominfo Sumba Timur, Gelar Podcast Beruntun Hadirkan 2 Pimpinan OPD

Dion. Umbu Ana Lodu
Wayan Kelana menjadi host dalam Podcast yang hadirkan Syane Tamu Ina, Kadis Kominfo Sumba Timur sebagai Bintang Tamu - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumba Timur, NTT, buat gebrakan mengejutkan. Instansi yang selama ini diharapkan jadi corong utama penyampaian informasi pemerintahan dan pembangunan itu, boleh jadi terus berbenah. Hal itu nampak dalam beberapa hari terakhir.

Terkini, dalam 2 hari, Diskominfo Sumba Timur yang dipimpin oleh Syane Tamu Ina itu menggelar Podcast beruntun. Cara itu dipakai karena, Podcast kini menjadi format yang dinilai efektif dan familiar di masyarakat yang tidak bisa dilepaskan lagi dari aktifitas bermedia sosial untuk menyampaikan informasi dan gagasan.

Podcast itu terlaksana di Kantor dan ruang siaran Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Sumba Timur pada Kamis (25/4/2024) dan Jumat (26/4/2024) pagi hingga jelang siang lalu.

“Kami lakukan Podcast beruntun 2 hari dimulai hari ini dan selanjutnya esok hari. Kami pilih Podcast karena memang ini cara efektif saat sekarang dalam menyampaikan program dan inovasi Pemerintah. Apalagi sarana RSPD Sumba Timur sudah sejak bencana seroja lalu tidak bisa dipakai karena antenanya rusak berat karena angin dan petir,” jelas Syane Tamu Ina, saat jeda pelaksanaan Podcast hari pertama, yang mana dirinya dalam kapasitas jabatan yang diembannya menjadi “Bintang Tamu” itu.

Untuk diketahui, Podcast hari pertama yang mengusung tema Diskominfo di Era Digitalisasi itu dipandu oleh Wayan Kelana sebagai hostnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network