Terduga Kasus TPPO Hingga Pekerja Meninggal Wajib Menjalankan Proses Peradilan Pidana

Marianus Gaharpung
Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Ubaya, Surabaya

Proses pelantikan dewan tetap dilakukan karena bukan pelanggaran pidana pemilu tetapi pidana perdagangan orang (pidana khusus). Jika dilakukan pergantian antar waktu setelah dilantik dijelaskan karena yang bersangkutan menggundurkan diri atau yang bersangkutan mati.  Proses pidananya tetap jalan Polda NTT terutama Polres Sikka proaktif karena bukan delik aduan tetapi ada karakteristik TPPO ini, bersifat khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi.

Polres Sikka segera koordinasi dengan Polres TKP agar Polres TKP akan melakukan proses peradilan pidana  terhadap Joker terduga TPPO dan jika divonis pidana bersalah (inkrach) terhadap pelaku, ada kemungkinan Partai Demokrat yang mempunyai aturan(mekanisme) mengisi kursi demokrat yg kosong akibat adanya terpidana nanti.  Karena kursi itu ada bukan karena partai tapi suaranya rakyat.  Oleh karena itu jatah kursi tidak akan hilang karena kasus TPPO yang diduga dilakukan caleg terpilih.

Penulis : Dosen Fakultas Hukum Ubaya, Surabaya

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network