Jika dugaan ini benar terjadi modus kejahatan perdagangan orang sungguh keji dan tidak berperikemanusiaan buat buat terduga pelalunya. Walaupun negara ini menganut asas praduga tidak bersalah tetapi secara nurani ketika seorang istri harus mengutarakan emosi kekecewaan marah benci dan sebutan apa lagi ditujukan kepada terduga pelaku di media online, rasanya setiap kita bisa memakluminya.
Karena semua kejadian ini bukan bentuk spontanitas terduga pelaku langsung membunuh. Tetapi terduga pelaku datang menemui beberapa orang menawarkan pekerjaan di kebun kepala sawit Kalimantan dan kemungkinan besar gaji, proteksi pekerja soal kesehatan dll lumayan menjanjikan sehingga korban harus pergi meninggal keluarga.
Ini bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat keji saat ini. Tidak bisa dimaafkan. Pasar perdagangan orang di NTT terlaris, karena aspek kemiskinan akibat rendah pendidikan dan lapangan pekerjaan. Dan, miris lagi ditambah aspek penegakan hukum seakan- akan "lips service" atas kasus perdagangan orang.
Oleh karena itu, Polres Sikka wajib proaktif datangi istri korban minta informasi dan nama-nama pekerja yang bersama korban segera koordinasi dengan Polres Tempat Kejadian Perkara di Kalimantan untuk lakukan proses peradilan pidana. Proses peradilan pidana rangkaian penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan seorang pelaku.
Polri yang presisi, akan selalu terbuka proaktif agar masyarakat dapat lebih mudah menjangkau berbagai layanan dan informasi dari kepolisian. Apalagi terduga dengarnya calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat Sikka harusnya mudah dipanggil. Tidak perlu mengkait-kaitkan nasib dirinya atas dugaan pelaku kejahatan pedagangan orang dengan namanya apakah bisa dicoret atau kursi DPRD jatah Demokrat Sikka akan berkurang itu urusan dapurnya demokrat dan mekanisme PKPU.
Polda NTT wajib dukung karena salah satu program Polda prioritas pemberantasanTtindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembuktian unsur dalam TPPO mulai dengan eksploitasi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Eksploitasi merupakan tujuan atau akibat dari perdagangan orang, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2007, perdagangan orang tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Artinya dari fakta pemberitaan media dan juga harus terkonfirmasi konkrit, untuk terduga pelaku ini segera dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan tindakan proyustisia penyidikan (penahanan pelaku dan barang bukti).
Pertanyaannya bagaimana dengan nasib kursi Demokrat? Dari aspek UU Pemilu ada pengaturannya (ada kelemahan perlu direvisi UU Pemilu) karena hanya memuat tindak pidana pemilu yang bisa dikenakan kepada caleg dan caleg terpilih (anggota dewan).
Proses pelantikan dewan tetap dilakukan karena bukan pelanggaran pidana pemilu tetapi pidana perdagangan orang (pidana khusus). Jika dilakukan pergantian antar waktu setelah dilantik dijelaskan karena yang bersangkutan menggundurkan diri atau yang bersangkutan mati. Proses pidananya tetap jalan Polda NTT terutama Polres Sikka proaktif karena bukan delik aduan tetapi ada karakteristik TPPO ini, bersifat khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi.
Polres Sikka segera koordinasi dengan Polres TKP agar Polres TKP akan melakukan proses peradilan pidana terhadap Joker terduga TPPO dan jika divonis pidana bersalah (inkrach) terhadap pelaku, ada kemungkinan Partai Demokrat yang mempunyai aturan(mekanisme) mengisi kursi demokrat yg kosong akibat adanya terpidana nanti. Karena kursi itu ada bukan karena partai tapi suaranya rakyat. Oleh karena itu jatah kursi tidak akan hilang karena kasus TPPO yang diduga dilakukan caleg terpilih.
Penulis : Dosen Fakultas Hukum Ubaya, Surabaya
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait