“Mungkin saja ada hal yang membuat Pemkab lewat Dinas Sosial tidak merealisasikan kesepakatan dengan kami di DPRD. Ada ruang untuk Pemkab menjelaskan itu, karenanya kami minta Pemkab segera memberikan penjelasan logis dan masuk akal terkait hal ini,” tegas Ali Fadaq.
Diuraikan Ali Fadaq lebih lanjut, Dana Insentif Daerah (DID) diterima Pemkab Sumba Timur pada akhir 2022 setelah penetapan APBD Murni Tahun 2023. Realita itu yang membuat DID didorong masuk ke dalam APBD Perubahan 2023 atau tidak masuk dalam APBD murni.
Kondisi saat itu, sebut Ali Fadaq selain dampak el nino juga persediaan dan stok beras di pasaran nampak kala itu menipis dan harga melonjak akhirnya menjadi bahasan Pemkab dan DPRD. Sehingga ada kesepakatan awal kedua lembaga untuk melakukan subsidi sebesar Rp1500/ kilogram terhadap beras dari Bulog yang saat itu dijual Rp11.500/kilogram. Hingga nantinya akan dijual kepada masyarakat sebesar Rp10 ribu/kilogram plus untuk mencegah aksi para spekulan.
Sayangnya lanjut Ali, kesepakatan itu terbentur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang melarang DID untuk mensubsidi barang subsidi termasuk beras Bulog.
"Peraturan Menteri Keuangan yang melarang beras subsidi tidak boleh disubsidi lagi atau subsidi di atas subsidi, sehingga DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab untuk mengatur pengadaan beras tersebut. Namun kesepakatannya yaa itu tadi, beras premium sebanyak 300 ton,”tutupnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait