SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq mempertanyakan komitmen Pemkab terkait kuantitas serta kualitas Beras Bansos DID. Hal itu menyusul adanya keluhan sejumlah warga tekrait kualitas juga pemberitaan seputar kuantitas Beras Bansos yang tidak sesuai dengan komitmen antara pihak Pemkab dan DPRD.
Sehubugan dengan hal itu, pihaknya menilai yang paling mendesak adalah agar Dinas Sosial menggantikan beras yang dinilai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak layak konsumsi. Hal itu diungkapnya pada iNews saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (19/1/2023) lalu.
“Dinas Sosial bagaimanapun caranya harus menggantikan Beras Bansos DID yang disebutkan warga tidak layak konsumsi itu dengan yang lebih layak. Karena pada hakekatnya mau selamatkan atau mau tolong rakyat jadi harus diganti walaupun kita dengar juga sudah banyak warga yang makan itu beras,” paparnya.
Ali Fadaq dalam kesempatan itu juga menguraikan adanya kesepakatan antara Pemkab dan DPRD untuk pengadaan beras Bansos kualitas premium sebanyak 300 ton yang nantinya akan diperuntukkan bagi 10 ribu KPM atau 30 kilogram/KPM.
Namun dirinya mengaku baru mengetahui dan herankan kesepakatan itu tidak jalan ketika membaca pemberitaan di media massa yang menyatakan Dinsos Sumba Timur justru mengadakan Beras Bansos DID kualitas medium yang diperuntukan bagi 14 ribu KPM dengan rincian 20 kilogram/KPM.
“Mungkin saja ada hal yang membuat Pemkab lewat Dinas Sosial tidak merealisasikan kesepakatan dengan kami di DPRD. Ada ruang untuk Pemkab menjelaskan itu, karenanya kami minta Pemkab segera memberikan penjelasan logis dan masuk akal terkait hal ini,” tegas Ali Fadaq.
Diuraikan Ali Fadaq lebih lanjut, Dana Insentif Daerah (DID) diterima Pemkab Sumba Timur pada akhir 2022 setelah penetapan APBD Murni Tahun 2023. Realita itu yang membuat DID didorong masuk ke dalam APBD Perubahan 2023 atau tidak masuk dalam APBD murni.
Kondisi saat itu, sebut Ali Fadaq selain dampak el nino juga persediaan dan stok beras di pasaran nampak kala itu menipis dan harga melonjak akhirnya menjadi bahasan Pemkab dan DPRD. Sehingga ada kesepakatan awal kedua lembaga untuk melakukan subsidi sebesar Rp1500/ kilogram terhadap beras dari Bulog yang saat itu dijual Rp11.500/kilogram. Hingga nantinya akan dijual kepada masyarakat sebesar Rp10 ribu/kilogram plus untuk mencegah aksi para spekulan.
Sayangnya lanjut Ali, kesepakatan itu terbentur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang melarang DID untuk mensubsidi barang subsidi termasuk beras Bulog.
"Peraturan Menteri Keuangan yang melarang beras subsidi tidak boleh disubsidi lagi atau subsidi di atas subsidi, sehingga DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab untuk mengatur pengadaan beras tersebut. Namun kesepakatannya yaa itu tadi, beras premium sebanyak 300 ton,”tutupnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait