Ex Direktris RSUD URM Jadi Tersangka dan Ditahan, Kejari Sumba Timur Siap Hadapi Sidang Praperadilan
Abdul Haris juga kembali menegaskan kesiapan Kejari Sumba Timur dalam menghadapi sidang praperadilan termasuk untuk menguji keabsahan alat bukti. Pihak Kajari sebutnya siap untuk menyampaikan dan memaparkan semua alat bukti yang dimiliki.
“Kami siap untuk sampaikan semua alat bukti yang sudah kami kumpulkan dan berkaskan. Selain itu, kamipun di sini tentunya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dimana selama belum ada putusan pengadilan menyatakan bersalah, yang bersangkutan tetap tidak secara hukum tidak bersalah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dokter Lely Harakai yang merupakan mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Sumba Timur, Jumat (10/11/2023) siang kemarin. Terkait hal itu, pihaknya melalui Kabunang Rudi Yanto Hunga selaku kuasa hukumnya menempuh langkah praperadilan.
Kepastian untuk menempuh langkah praperadilan itu ditegaskan Kabunang Rudi Yanto Hunga didampingi keluarga Lely Harakai saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (10/11/2023) malam lalu di Local Tree Kafe, Matawai, Kota Waingapu. Selaku kuasa hukum, Kabunang Rudi Yanto Hunga menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung oleh alat bukti yang cukup. Sehubungan dengan itu, pihaknya ajukan praperadilan yang sidangnya terjadwal mulai Rabu (15/11/2023) mendatang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait