Hakim PN Waingapu Putuskan Penetapan Tersangka Tomi Umbu Pura Tidak Sah, ini Tanggapan Kuasa Hukum

Dion. Umbu Ana Lodu
Adrianus Gabriel dan Tomi Umbu Pura - Foto : iNewsSumba.id /Dion. Umbu Ana Lodu

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id –  Hendro Sismoyo selaku Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan dengan pemohon Tomi Umbu Pura, Senin (23/10/2023) siang lalu di Pengadilan Negeri Waingapu memutuskan penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka oleh penyidik Polres tidak sah. Putusan itu berdasarkan pertimbangan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota harus sepengetahuan gubernur merujuk Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pada pasal 245 tentang hak imunitas anggota DPRD.

Hendro menegaskan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana harus sepengetahuan gubernur. Hal mana sebutnya tidak dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Timur baik sejak pemanggilan maupun penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka. Karena itu Hakim Hendro menegaskan penyidik Polres Sumba Timur untuk mencabut status tersangka yang diberikan pada Tomi Umbu Pura alias mengembalikan statusnya seperti semula.

Kendati demikian, Hakim Hendro tidak mengabulkan permintaan pemohon Tomi Umbu Pura terkait diterbitkan SP3 atas kasus dugaan pencurian mesin pompa air milik PT Muria Sumba Manis yang menyeretnya untuk hadapi proses hukum.  Hakim bahkan menegaskan pada kuasa penyidik Polres Sumba Timur untuk melakukannya kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menimbang, bahwa walaupun penetapan tersangka terhadap Pemohon (Tomi Umbu Pura) oleh pengadilan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat, akan tetapi Termohon tetap dapat menetapkan kembali Pemohon sebagai tersangka karena mengenai penetapan tersangka kembali tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara," tandas Hakim Hendro.

Kepada wartawan di pelataran Gedung PN Waingapu, Adrianus Gabriel, salah satu anggota tim kuasa hukum Tomi Umbu Pura menanggapi putusan sidang pra peradilan itu dengan rasa syukur dan terima kasih pada Tuhan dan Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 4 /Pid.Pra/2023/PN Waingapu itu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network