Hakim PN Waingapu Putuskan Penetapan Tersangka Tomi Umbu Pura Tidak Sah, ini Tanggapan Kuasa Hukum

Dion. Umbu Ana Lodu
Adrianus Gabriel dan Tomi Umbu Pura - Foto : iNewsSumba.id /Dion. Umbu Ana Lodu

“Ada beberapa poin permohonan kami yang dikabulkan seperti yang kita ikuti bersama. Tapi pada intinya bahwa penetapan tersangka pada klien kami itu tidak sah. Hal yang kedua dikatakan Hakim tadi bahwa alat bukti yang dipakai dalam pertimbangan hukum Hakim tadi dinyatakan itu tidak sempurna, “ tegas Adrianus sembari menambahkan bahwa realita bahwa kliennya merupakan anggota DPRD Sumba Timur memang  miliki hal imunitas yang tentunya beradasarkan regulasi yang ada.

Selain itu Adrianus juga mengungkapkan terkait pemulihan nama baik kliennya, Tomi Umbu Pura. Hal mana sebutnya perlu untuk diperhatikan sehubungan dengan kliennya yang merupakan anggota DPRD dan juga Caleg yang hendak maju dalam pileg mendatang.

“Pemulihan nama baik tentu sangat penting bagi klien kami ini yang merupakan anggota DPRD juga Caleg yang hendak maju dalam pileg mendatang, sangka saya juga sangat mempengaruhi karena telah banyak opini yang terbangun, jadi harapan terakhir saya kepada publik untuk tidak beropini lain selain mengacu serta menghormati putusan hakim pra peradilan,” pungkas Adrianus.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network