Hari ini Putusan Sidang Pra Peradilan yang Diajukan Anggota DPRD Sumba Timur Tomi Umbu Pura

Dion. Umbu Ana Lodu
Dua dari tim Kuasa hukum dan Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan yang dimohonkan Tomi Umbu Pura paska ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

“Posisi klien kami sebagai anggota DPRD itu memang harus dikhususkan dan itu ada ketentuan hukumnya jika harus jalani proses yang kini telah bergulir sejauh ini. Namun itu tidak dilaksanakan oleh penyidik dalam penyelidikan hingga penetapan klien kami sebagai tersangka. Karena itulah kami ajukan pra peradilan yang mana itu merupakan hak setiap warga negara termasuk klein kami,” tandas Adrianus saat ditemui iNews.id di Waingapu, Jumat (13/10/2023) siang lalu.

Ketentuan hukum atau Undang – undang dimaksud dimaksud, lanjut Adrianus yang akrab disapa Abari itu yakni pasal 245 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jo Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“ Salah satu alasan permohonan praperadilan adalah karena pemanggilan dan permintaan keterangan pada klien kami tidak sah karena sebagai anggota DPRD jika dipanggil dan diperiksa karena dugaan terlibat melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, dan itu tidak pernah dilakukan atau tidak ada bukti tertulisnya,” papar Abari diamini Obednego.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network