Diberitakan sebelumnya penyidik Polres Sumba Timur menetapkan TUP alias UT sebagai tersangka (TSK) terkait kasus pencurian 4 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM). Sehubungan dengan hal itu, TUP kemudian mengambil langkah hukum praperadilan.
Kepastian langkah praperadilan yang diambil TUP itu dikemukakan oleh Adrianus Gabriel pada iNews.id Rabu (11/10/2023) siang lalu di pelataran Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Tomi Umbu Pura tempuh Pra peradilankan Kapolres Sumba Timur paska ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencurian dosing pump PT Muria Sumba Manis - Foto : iNewsSumba.id/Dion. Umbu Ana Lodu
“Saya yang jadi kuasa hukum UT, terkait penetapan yang bersangkutann sebagai TSK juga akan kami uji dalam praperadilan Jumat (13/10/2023) nanti,” tandas Adrianus, pengacara muda yang akrab disapa Abari itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait