PN Waingapu Benarkan Tomi Umbu Pura Pra Peradilankan Kapolres Sumba Timur

Dion. Umbu Ana Lodu
Wakil Ketua PN Waingapu, Aline Oktavia Kurnia didampingi Panitera Yoppy O. Darius Nesimnasi dan Panitera Muda Hukum/PPID, Erwin I. Telnoni beri keterangan pers terkait sidang pra peradilan oleh pemohon Tomi Umbu Pura - Foto : iNewsSumba.id

Diberitakan sebelumnya penyidik Polres Sumba Timur menetapkan TUP alias UT sebagai tersangka (TSK) terkait kasus pencurian 4 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM). Sehubungan dengan hal itu, TUP kemudian mengambil langkah hukum praperadilan.

Kepastian langkah praperadilan yang diambil TUP itu dikemukakan oleh Adrianus Gabriel pada iNews.id  Rabu (11/10/2023) siang lalu di pelataran Kejaksaan Negeri Sumba Timur.


Tomi Umbu Pura tempuh Pra peradilankan Kapolres Sumba Timur paska ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencurian dosing pump PT Muria Sumba Manis - Foto : iNewsSumba.id/Dion. Umbu Ana Lodu

 

“Saya yang jadi kuasa hukum UT, terkait penetapan yang bersangkutann sebagai TSK juga akan kami uji dalam praperadilan Jumat (13/10/2023) nanti,” tandas Adrianus, pengacara muda yang akrab disapa Abari itu.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network