SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Pengadilan Negeri (PN) Waingapu membenarkan Tomi Umbu Pura (TUP) menjadi pemohon dalam perkara pidana pra peradilan dengan termohon Kapolri Cq Kapolda NTT Cq Kapolres Sumba Timur. Hal itu terungkap dalam gelaran konferensi pers di ruang mediasi gedung PN setempat, Jumat (13/10/2023) siang lalu.
“Untuk perkara Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Waingapu, teregister pada tanggal 6 Oktober 2023 mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon Tomi Umbu Pura S.AB,” jelas Wakil Ketua PN Waingapu, Aline Oktavia Kurnia dalam konferensi pers itu.
Lebih lanjut diuraikan Aline Oktavia yang saat itu didampingi Panitera Yoppy O. Darius Nesimnasi dan Panitera Muda Hukum/PPID, Erwin I. Telnoni sidang akan dilanjutkan tanggal 16 dan digelar secara marathon.
“Tadi telah dilaksanakan pembacaan permohonan pra pidana dan rencananya akan dilanjutkan pada tanggal Senin 16 Oktober dengan acara replik, besoknya lagi duplik, besoknya lagi surat – surat, besoknya lagi saksi dan dihari Jumatnya kesimpulan dan Senin tanggal 23 putusan dari perkara pra peradilan tersebut. Jadi digelar marathon dan harus tuntas dalam 7 hari kerja,” papar Aline Oktavia sembari menambahkan bahwa sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Hendro Sismoyo.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait